Perhatian! Pemudik Motor Ternyata Bisa Lewat Tol Ini

Jembatan Suramadu

Sepeda motor termasuk salah satu jenis kendaraan yang dilarang memasuki wilayah bebas hambatan alias tol karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Pasalnya, jalan tol dirancang khusus menyesuaikan tingkat kecepatan dan dimensi kendaraan roda empat ke atas.

Larangan motor masuk jalan tol sudah diatur di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang berbunyi Jalan tol boleh dilintasi dan khusus hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Namun, ada beberapa ruas jalan tol di Indonesia yang boleh dilalui oleh sepeda motor yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Para pemudik sepeda motor jenis apapun bisa merasakan sensasi naik tol di tiga tol tersebut.

Pemudik sepeda motor cukup membayar Rp5.000 untuk melintasi jalan tol Bali Mandara.

Jalan tol Bali Mandara sendiri adalah jalan tol apung pertama di Indonesia yang berada di atas laut. Panjang tol ini mencapai 12,7 km, menghubungkan Benoa, Ngurah Rai Tuban, dan Nusa Dua.
Sensasi menyenangkan dan aman dapat dirasakan saat naik tol bagi pengendara sepeda motor di tol Bali Mandara dan Surabaya-Madura (Suramadu) yang dimana mempunyai jalur motor di ruas sisi kiri dan kanan, jadi terpisah dengan mobil.

Sedangkan untuk Jembatan Nasional Suramadu atau Jalan Tol Surabaya-Madura adalah jembatan sekaligus jalan tol yang melintasi Selat Madura. Jalan tol tersebut bertugas untuk menghubungkan Pulau Jawa (Surabaya) dengan Pulau Madura (Bangkalan).

Diketahui Jembatan Suramadu memiliki panjang 5.438 m dan jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) adalah jembatan terpanjang di Indonesia.

Jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) memiliki tiga bagian yakni jalan layang, jembatan utama dan jembatan penghubung. Untuk melintasi jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu), para pemudik sepeda motor wajib membayar Rp3.000.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*