Selang sehari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar di hadapan Komisi III DPR soal transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp 349,87 triliun, Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara.
Seperti diketahui, pada Selasa (11/4/2023), Komisi III DPR rapat kerja bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dihadiri langsung oleh Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK sekaligus Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Sri Mulyani yang juga merupakan anggota Komite TPPU.
Dua hari berselang, yakni pada Rabu (12/4/2023), Mahfud lewat tayangan Youtube Kemenko Polhukam kembali buka suara terkait transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu tersebut.
Kali ini Mahfud berbicara mengenai Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nantinya Satgas ini nantinya akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Harus saya tegaskan, bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA atau LHP. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan dari PPATK hanya ada suratnya, tapi tidak ada LHA/LHP-nya,” jelas Mahfud dalam keterangannya di tayangan Youtube Kemenko Polhukam, dikutip Minggu (16/4/2023).
Surat itu, kata Mahfud adalah pengantar bahwa ada terlampir LHA dan LHP, selalu ikut dalam suratnya.
Selanjutnya, mengenai pembentukan Satgas ini, kata Mahfud sudah didukung Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja bersama.
Satgas, kata Mahfud akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenai skandal ekspor emas batangan oleh beberapa entitas.
Seperti diketahui, bahwa LHP senilai Rp 189 triliun tersebut telah dilakukan proses hukum, untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Nah, Satgas Komite TPPU akan memastikan apakah proses hukum kepada pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang dikirimkan oleh PPATK.
“Kalau sudah ada yang inkracht sebagai sebuah kesalahan, itu jadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” jelas Mahfud.
Selain itu, satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan, bahwa isu atau masalahnya sudah ditindaklanjuti akan diperiksa dan didalami lagi. Sebab, menurut hukum, TPPU yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan.
“Justru, yang sudah ditindaklanjuti hasilnya jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya. Dalam waktu tidak lama, insyaallah akan membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan,” kata Mahfud lagi.